Besaran Gaji Karyawan di berbagai Kota di Indonesia tahun 2023

TERSELUBUNG.ID – Upah buruh di Indonesia telah menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir karena kenaikan harga kebutuhan pokok yang signifikan.

Upah buruh di Indonesia secara umum ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi pemberi kerja.

Namun, kesepakatan tersebut seringkali tidak mewakili kepentingan buruh secara adil, terutama karena kurangnya representasi buruh dalam pengaturan upah.

Upah minimum di Indonesia saat ini adalah Rp 3.000.000 per bulan untuk daerah non-perkotaan dan Rp 3.500.000 per bulan untuk daerah perkotaan.

Namun, banyak buruh di Indonesia yang tidak menerima upah minimum ini karena kurangnya perlindungan hukum dan penegakan hukum yang efektif.

Sebagai contoh, sebagian besar buruh di Indonesia bekerja secara informal, sehingga mereka tidak terlindungi oleh hukum upah minimum.

Kondisi ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti produktivitas buruh yang rendah, infrastruktur yang buruk, dan kekurangan akses terhadap pelatihan dan keterampilan yang memadai.

Hal ini menyebabkan buruh di Indonesia memiliki daya saing yang rendah, sehingga sulit bagi mereka untuk mendapatkan upah yang layak.

Kenaikan UMK di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20

2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02

5. Kab. Subang Rp3.273.810,60

6. Kota Depok Rp4.694.493,70

7. Kota Bogor Rp4.639.429,39

8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25

9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19

10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86

12. Kota Bandung Rp4.048.462,69

13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25

14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40

15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10

16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99

17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72

18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60

19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83

20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90

21. Kab. Kuningan Rp2.010.734,30

22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02

23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13

24. Kab. Garut Rp2.117.318,31

25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42

26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00

27. Kota Banjar Rp1.998.119 05.