Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Terselubung.id – Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu oleh seorang warga sipil.
Dia Diduga curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu. Belum lama ini, Anies dan NasDem memang menggelar safari politik ke berbagai daerah di Sumatra.
“Kemarin ada Warga Negara Indonesia datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu, 7 Desember 2022.
Juni lalu, DPR sepakat kampanye dilakukan 75 hari sebelum pemilihan digelar. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
Kemudian, sehari setelahnya ditetapkan peserta Pemilu. Sedangkan masa kampanye Pemilu, baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Cara Mudah Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu
Dugaan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau pemantau pemilu.
Identitas pelapor akan dilindungi berdasarkan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu risau saat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
Mengutip laman sumut.bawaslu.go.id, ada 4 jenis pelanggaran Pemilu yang dapat dilaporkan. Pertama, pelanggaran administratif, yaitu meliputi pelanggaran terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme berkaitan dengan administrasi.
Kedua, pelanggaran kode etik terkait kinerja atau perilaku penyelenggara Pemilu. Ketiga, tindak pidana seperti pemalsuan data atau kampanye di luar jadwal. Keempat, pelanggaran hukum lainnya.
Temuan pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu melalui berbagai cara. Melansir pekalongankab.bawaslu.go.id, ada empat cara melaporkan pelanggaran yaitu langsung mendatangi pengawas Pemilu terdekat, mendatangi kantor Bawaslu, via WhatsApp Bawaslu, atau melalui aplikasi besutan Bawaslu, Gowaslu.
Gowaslu adalah aplikasi berbasis Android. Aplikasi ini dirilis untuk memudahkan Bawaslu memantau Pemilu. Selain itu, juga agar masyarakat gampang mengirimkan laporan dugaan pelanggaran.
Aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.
Laporan dibuat secara tertulis dan harus memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan meliputi pelapor, terlapor, temuan, dan laporan.
Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal adalah pelapor, waktu pelaporan, dan keabsahan laporan.
Sedangkan syarat materiil mencakup identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi, dan barang bukti.
Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Tujuannya, untuk memastikan syarat formal dan materiil laporan terpenuhi. Jika belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya.
Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti.***